Selasa, 04 Juni 2013

7 Kunci sistem pemerintahan negara

1. Negara berdasarkan atas hukum (bukan berdasarkan kekuasaan), dilandasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut arti formal (polisi) sedangkan menurut arti materiil (UUD'45). Kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepentingan rakyat.
2. Berdasarkan konstitusional:
    Cara pengendalian pemerintah diatas oleh:
       - ketentuan-ketentuan konstitusi.
       - ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusi.
    Pemerintah berdasarkan atas:
       - Sistem konstitusi ( hukum dasar)
       - Tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
    Dengan landasan kedua sistem tersebut, diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antar lembaga-lembaga negara, yaitu:
       - Menjamin sistem itu sendiri
       - Memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional
3. Kekuasaan negara tertinggi d tangan MPR(sebelum amandemen), rakyat(sesudah amandemen)
      Tugas-tugas MPR:
                               - Menetapkan UUD
                               - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan jika presiden dan
                                  wakil presiden melanggar peraturan atau undang-undang
                               - Melantik presiden dan wakil presiden
      Keputusan yang diambil oleh MPR harus mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
       Presiden harus bekerjasama dengan DPR
       Presidan tidak dapat membubarkan DPR, begitu pula dengan Dpr , tidak bisa menjatuhkan presiden.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan presiden tidak tak terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar