Senin, 27 Mei 2013

Negara dan Konstitusi


Negara memiliki 2 pengertian, yaitu:
 a. Organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
 b. Bentuk masyarakat dan organisasi polotik utama dalam wilayah yang berdaulat.

Konstitusi memiliki 2 pengertian, yaitu:
 a. Ketentuan-ketentuan atau aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dalamsuatu negara.
 b. Mengatur dan menetapkan kekuasaan sehingga pemerintahan negara lebih efektif untuk kepentingan
     rakyat.

Beberapa teori mengenai negara:
 a. Aristoteles (384-322 SM) dalam bukunya "The Politica", dia menamakan negara sebagai polis (karna pada masa tersebut wilayah negara masih kecil) tapi dinamakan negara hukum karna masyarakat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu. karena keadilan merupakan syarat mutlak terlaksananya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita masyarakat.

b. Agustinus, Negara dibagi menjadi Civitas Dei yang berarti negara ketuhanan dan Civitas Terrena atau Civitas Diablo yang berarti negara duniawi. Dalam Civitas Dei yang menjalankan pemerintahan adalah gereja sebagai wakil dari tuhan.

c. Nicollo Machievelli (1469-1527) dalam bukunya "The Principle", Dalam negara harus ada kekuasaan yang dipegang oleh pemimpim atau raja. Seorang pemimpin atau raja dalam pemerintahan tidak tergantung pada moral dan kesusilaan saja. Kekacauan dalam negara terjadi karna ketidaktegasan pemerintah. Untuk mencapai kekusaan negara segala cara dihalalkan.
          Cara mencapai kekuasaan negara:
             - Untuk mencapai kekusaan negara sgala cara dihalalkan.
             - Untuk mempertahankan rezim(pemerintahan) yang berkuasa politik adu domba sah-sah saja.
             - Kehidupan politik diumpamakan sebagai hidup binatang buas/hukum rimba.

d. John Lock & Roesseau, Negara itu organisasi yang merupakan perjanjian antar masyarakat. Dalam keadaan alami (sbelum terbentuknya pemerintah) hak-hak masyarakat sering dilanggar.

e. Hendry Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

f. Harold J Lasky, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan.

g. Mariam Budihardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat & berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan & peraturan untuk melalui penguasaan (kontrol) monopolis dari kekuasaan yang sah.

Tugas dan fungsi Konstitusi:
1. Adanya pembagian kekuasaan negara (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)
2. Adanya hubungan antara lembaga negara:
                                                                 - DPR dengan MPR
                                                                 - Negara dan Warga Negara (melahirkan hak & kewajiban)
3. Merubah sifat-sifat tertentu dari UUD.

Fungsi konstitusi menurut John Lock
1. Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dan masyarakat.
3. Pemberi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara/ kegiatan penyelenggaraan.
4. Pengaliahan kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli.

Ciri-ciri Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang.
2. Menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

Alasan adanya konstitusi
1. Adanya keinginan dari warga negara, tentang menjamin hak-hak mereka dan membatasi kekuasaan pemerintah.
2. Menentukan sistem kenegaraan yang sebelumnya tidak jelas.
3. Adanya keinginan pembentukan negara untuk menjamin cara-cara menyelenggarakan negara.

Periode berlakunya UUD:
1. UUD'45 (18 Agustus '45 - 27 Desember 1949), karna negara kesatuan berubah menjadi RIS.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Des 1950), RIS bubar dan kambali menjadi negara kesatuan.
3. UUDS'50 (17 Des '50 - 5 Juli '59), UUD yang dipakai balik ke UUD'45.
4. UUD'45 (5 Juli '58 - Sekarang).

Konstitusi (Dalam arti luas):
 Kumpulan azas-azas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah & yang diperintah.

Kekuasaan negara menurut John Lock:
1. Legislatif, berfungsi sebagai pembuat UUD.
2. Eksekutif, berfungsi untuk menjalankan UUD.
3. Yudikatif, mengawasi & menyelidiki pelaksanaan UUD.
 3 Kekuasaan negara diatas disebut sebagai Trias Politica

Tidak ada komentar:

Posting Komentar