Selasa, 04 Juni 2013

LATAR BELAKANG SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

   Latar belakang sejarah kelahiran Pancasila tidak terlepas dari penjajahan Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942 Belanda secara resmi menyerah kepada Jepang.
   Tanggal 29 April 1945 BPUPKI dibentuk denga n diketuai oleh KRT Rajiman Widiodiningrat. BPUPKI melaksanakan 2 sidang , yaitu tanggal:

  1. 29 Mei - 1 Juni 1945
  2. 1o Juli - 17 Juli 1945
Rumusan Pancasila pertama kali dikemukakan oleh:
Secara lisan
Mr Muhammad Yamin

  1. Pri Kebangsaan
  2. Pri Kemanusiaan
  3. Pri Ketuhanan
  4. Pri Kerakyatan
  5. Pri Kesejahteraan rakyat
Supomo

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
  1. Kebangsaan - Nasionalisme
  2. Pri kemanusiaan - Internasionalisme
  3. Mufakat - Demokrasi
  4. Keadilan sosial
  5. Ketuhana yang maha esa
Secara tertulis
Mr Muhammad Yamin
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

    

Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Terdiri dari DPR, utusan daerah & golongan menurut aturan yang ditetapkan UU
  • Bersidang palingsedikit sekali dalam 5 tahun
  • Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
  • Menetapkan UUD
  • Dapat mengadakan sidang istimewa (Paripurna)
  • Dapat menarik mandat dari presiden apabila presiden melanggar haluan negarasebagaimana ditetapkan oleh UUD & GBHN
2. Presiden
  • Harus orang Indonesia asli
  • Dipilih oleh rakyat
  • Memegang masa jabatan selama 5 tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 periode ( 5 tahun)
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • menetapkan GBHN setiap tahun bersama DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang
  • Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Memberikan grasi*, amesti**, abolisi*** dan rehabilitasi****
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
  • Mengangkat duta dan konsul & menerima duta negara lain
  • Menyatakan keadaan bahaya sesuai dengan syarat yang ditentukan Undang-Undang
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
  • Melaksanakan TAP-TAP MPR
3. Dewan Perwakialan Rakyat (DPR)
  • Susunan DPR ditetapkan dengan UU
  • Bersidang paling sedikit sekali setahun
  • Bersama-sama dengan presiden untuk membentuk UU dan menetapkan APBN     
  • Berhak mengajukan RUU
  • Mengawasi tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara
  • Meminta hasil pemeriksaan BPK
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Badan yang memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara, yang didalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdidi diatas pemerintah
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  • Hasil pemeriksaan diberikan kepada DPR ,cara-cara pemberitahuan ditentukan bersama oleh pimpinan BPK dengan pimpinan DPR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UU yang berlaku
5. Mahkamah Agung (MA)
  • Badanyang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya
  • Memberikan nasihat-nasihat hukum kepada presiden untuk memberikan atau penolakan grasi
  • Mempunyai wewenang untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Menguji UU tehadap UUD
  • Menjadi penengah jika terjadi perselisihan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Menyelasaikan tentang hasil pemilu
  • untuk memeriksa, mengadili & memutuskan perkaranya
7. Komisi Yudisial
  • Bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Harus mempunyai pengetahuan dan pengenalan dibidang hukum

* Keringanan hukuman pada narapidana karena berkelakuan baik selama dipenjara
** Pengampunan secara massal atau kelompok kepada orang-orang yang melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah
*** Membatalkan keputusan pengadilan karna ternyata terpidana tidak bersalah (salah tangkap)
**** Membersihkan nama baik seseorang              

7 Kunci sistem pemerintahan negara

1. Negara berdasarkan atas hukum (bukan berdasarkan kekuasaan), dilandasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut arti formal (polisi) sedangkan menurut arti materiil (UUD'45). Kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepentingan rakyat.
2. Berdasarkan konstitusional:
    Cara pengendalian pemerintah diatas oleh:
       - ketentuan-ketentuan konstitusi.
       - ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusi.
    Pemerintah berdasarkan atas:
       - Sistem konstitusi ( hukum dasar)
       - Tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
    Dengan landasan kedua sistem tersebut, diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antar lembaga-lembaga negara, yaitu:
       - Menjamin sistem itu sendiri
       - Memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional
3. Kekuasaan negara tertinggi d tangan MPR(sebelum amandemen), rakyat(sesudah amandemen)
      Tugas-tugas MPR:
                               - Menetapkan UUD
                               - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan jika presiden dan
                                  wakil presiden melanggar peraturan atau undang-undang
                               - Melantik presiden dan wakil presiden
      Keputusan yang diambil oleh MPR harus mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
       Presiden harus bekerjasama dengan DPR
       Presidan tidak dapat membubarkan DPR, begitu pula dengan Dpr , tidak bisa menjatuhkan presiden.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan presiden tidak tak terbatas

Senin, 27 Mei 2013

Negara dan Konstitusi


Negara memiliki 2 pengertian, yaitu:
 a. Organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
 b. Bentuk masyarakat dan organisasi polotik utama dalam wilayah yang berdaulat.

Konstitusi memiliki 2 pengertian, yaitu:
 a. Ketentuan-ketentuan atau aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dalamsuatu negara.
 b. Mengatur dan menetapkan kekuasaan sehingga pemerintahan negara lebih efektif untuk kepentingan
     rakyat.

Beberapa teori mengenai negara:
 a. Aristoteles (384-322 SM) dalam bukunya "The Politica", dia menamakan negara sebagai polis (karna pada masa tersebut wilayah negara masih kecil) tapi dinamakan negara hukum karna masyarakat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu. karena keadilan merupakan syarat mutlak terlaksananya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita masyarakat.

b. Agustinus, Negara dibagi menjadi Civitas Dei yang berarti negara ketuhanan dan Civitas Terrena atau Civitas Diablo yang berarti negara duniawi. Dalam Civitas Dei yang menjalankan pemerintahan adalah gereja sebagai wakil dari tuhan.

c. Nicollo Machievelli (1469-1527) dalam bukunya "The Principle", Dalam negara harus ada kekuasaan yang dipegang oleh pemimpim atau raja. Seorang pemimpin atau raja dalam pemerintahan tidak tergantung pada moral dan kesusilaan saja. Kekacauan dalam negara terjadi karna ketidaktegasan pemerintah. Untuk mencapai kekusaan negara segala cara dihalalkan.
          Cara mencapai kekuasaan negara:
             - Untuk mencapai kekusaan negara sgala cara dihalalkan.
             - Untuk mempertahankan rezim(pemerintahan) yang berkuasa politik adu domba sah-sah saja.
             - Kehidupan politik diumpamakan sebagai hidup binatang buas/hukum rimba.

d. John Lock & Roesseau, Negara itu organisasi yang merupakan perjanjian antar masyarakat. Dalam keadaan alami (sbelum terbentuknya pemerintah) hak-hak masyarakat sering dilanggar.

e. Hendry Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

f. Harold J Lasky, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan.

g. Mariam Budihardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat & berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan & peraturan untuk melalui penguasaan (kontrol) monopolis dari kekuasaan yang sah.

Tugas dan fungsi Konstitusi:
1. Adanya pembagian kekuasaan negara (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)
2. Adanya hubungan antara lembaga negara:
                                                                 - DPR dengan MPR
                                                                 - Negara dan Warga Negara (melahirkan hak & kewajiban)
3. Merubah sifat-sifat tertentu dari UUD.

Fungsi konstitusi menurut John Lock
1. Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dan masyarakat.
3. Pemberi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara/ kegiatan penyelenggaraan.
4. Pengaliahan kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli.

Ciri-ciri Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang.
2. Menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

Alasan adanya konstitusi
1. Adanya keinginan dari warga negara, tentang menjamin hak-hak mereka dan membatasi kekuasaan pemerintah.
2. Menentukan sistem kenegaraan yang sebelumnya tidak jelas.
3. Adanya keinginan pembentukan negara untuk menjamin cara-cara menyelenggarakan negara.

Periode berlakunya UUD:
1. UUD'45 (18 Agustus '45 - 27 Desember 1949), karna negara kesatuan berubah menjadi RIS.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Des 1950), RIS bubar dan kambali menjadi negara kesatuan.
3. UUDS'50 (17 Des '50 - 5 Juli '59), UUD yang dipakai balik ke UUD'45.
4. UUD'45 (5 Juli '58 - Sekarang).

Konstitusi (Dalam arti luas):
 Kumpulan azas-azas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah & yang diperintah.

Kekuasaan negara menurut John Lock:
1. Legislatif, berfungsi sebagai pembuat UUD.
2. Eksekutif, berfungsi untuk menjalankan UUD.
3. Yudikatif, mengawasi & menyelidiki pelaksanaan UUD.
 3 Kekuasaan negara diatas disebut sebagai Trias Politica

Selasa, 21 Mei 2013



Pemrograman Android pada perangkat lunak ( software )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Dari semua teknologi yang kita gunakan semuanya memiliki berbagai program yang berasal dari perangkat lunak ( software ) yang memiliki OS atau Operating Sistem. Salah satu Operating Sistem yang sering digunakan sekarang adalah Android. Android sebenarnya adalah nama dari sebuah perusahaan software kecil yang didirikan pada bulan Oktober tahun 2003.
            Android terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan besar yaitu : Broadcom Corporation, Google, HTC, Intel, LG, Marvell Technology Group, Nvidia, Qualcomm, Samsung Electronic, Sprint Nextel,T-Mobile dan Texas Instruments. Pada November 2007 mereka tergabung dalam sebuah aliansi yang bernama Open Handset Alliance. Android pertama yang mereka luncurkan adalah Android versi 2.6 yang berbasis Linux kernel.
            Pada Desember 2008 ARM Holdings, Atheros Communications, Asustek Computer Inc, Garmin Ltd, Packetvideo, Softbank, Sony Ericsson, Toshiba Corp dan Vodafone Group Plc bergabung. Hal ini yang kemudian membuat Android menjadi pemimpin dalam sistem operasi mobile phone. Sejak itu beberapa versi Android pun di release.
            Beberapa versi release Android adalah: Androandroid versi 1.1, Android Cupcake versi 1.5, Android Doughnut versi 1.6, Android Eclair versi 2.1, Android Froyo versi 2.2,  Android Gingerbread versi 2.3, Android Honeycomb versi 3.0 dan Android Ice Cream Sandwich versi 4.0.
            Kebanyakan OS Android tersebut digunakan pada handphone, smartphone, tablet PC dan PC. Produk-produk yang memakai OS Android ada banyak tetapi masih dari perusahaan yang tergabung dalam Open Handset Alliance, seperti: berbagai produk Samsung Galaxy, Sony Ericsson, Toshiba, LG, Vodafone dll.