Selasa, 04 Juni 2013

LATAR BELAKANG SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

   Latar belakang sejarah kelahiran Pancasila tidak terlepas dari penjajahan Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942 Belanda secara resmi menyerah kepada Jepang.
   Tanggal 29 April 1945 BPUPKI dibentuk denga n diketuai oleh KRT Rajiman Widiodiningrat. BPUPKI melaksanakan 2 sidang , yaitu tanggal:

  1. 29 Mei - 1 Juni 1945
  2. 1o Juli - 17 Juli 1945
Rumusan Pancasila pertama kali dikemukakan oleh:
Secara lisan
Mr Muhammad Yamin

  1. Pri Kebangsaan
  2. Pri Kemanusiaan
  3. Pri Ketuhanan
  4. Pri Kerakyatan
  5. Pri Kesejahteraan rakyat
Supomo

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
  1. Kebangsaan - Nasionalisme
  2. Pri kemanusiaan - Internasionalisme
  3. Mufakat - Demokrasi
  4. Keadilan sosial
  5. Ketuhana yang maha esa
Secara tertulis
Mr Muhammad Yamin
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

    

Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Terdiri dari DPR, utusan daerah & golongan menurut aturan yang ditetapkan UU
  • Bersidang palingsedikit sekali dalam 5 tahun
  • Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
  • Menetapkan UUD
  • Dapat mengadakan sidang istimewa (Paripurna)
  • Dapat menarik mandat dari presiden apabila presiden melanggar haluan negarasebagaimana ditetapkan oleh UUD & GBHN
2. Presiden
  • Harus orang Indonesia asli
  • Dipilih oleh rakyat
  • Memegang masa jabatan selama 5 tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 periode ( 5 tahun)
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • menetapkan GBHN setiap tahun bersama DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang
  • Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Memberikan grasi*, amesti**, abolisi*** dan rehabilitasi****
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
  • Mengangkat duta dan konsul & menerima duta negara lain
  • Menyatakan keadaan bahaya sesuai dengan syarat yang ditentukan Undang-Undang
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
  • Melaksanakan TAP-TAP MPR
3. Dewan Perwakialan Rakyat (DPR)
  • Susunan DPR ditetapkan dengan UU
  • Bersidang paling sedikit sekali setahun
  • Bersama-sama dengan presiden untuk membentuk UU dan menetapkan APBN     
  • Berhak mengajukan RUU
  • Mengawasi tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara
  • Meminta hasil pemeriksaan BPK
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Badan yang memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara, yang didalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdidi diatas pemerintah
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  • Hasil pemeriksaan diberikan kepada DPR ,cara-cara pemberitahuan ditentukan bersama oleh pimpinan BPK dengan pimpinan DPR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UU yang berlaku
5. Mahkamah Agung (MA)
  • Badanyang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya
  • Memberikan nasihat-nasihat hukum kepada presiden untuk memberikan atau penolakan grasi
  • Mempunyai wewenang untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Menguji UU tehadap UUD
  • Menjadi penengah jika terjadi perselisihan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Menyelasaikan tentang hasil pemilu
  • untuk memeriksa, mengadili & memutuskan perkaranya
7. Komisi Yudisial
  • Bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Harus mempunyai pengetahuan dan pengenalan dibidang hukum

* Keringanan hukuman pada narapidana karena berkelakuan baik selama dipenjara
** Pengampunan secara massal atau kelompok kepada orang-orang yang melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah
*** Membatalkan keputusan pengadilan karna ternyata terpidana tidak bersalah (salah tangkap)
**** Membersihkan nama baik seseorang              

7 Kunci sistem pemerintahan negara

1. Negara berdasarkan atas hukum (bukan berdasarkan kekuasaan), dilandasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut arti formal (polisi) sedangkan menurut arti materiil (UUD'45). Kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepentingan rakyat.
2. Berdasarkan konstitusional:
    Cara pengendalian pemerintah diatas oleh:
       - ketentuan-ketentuan konstitusi.
       - ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusi.
    Pemerintah berdasarkan atas:
       - Sistem konstitusi ( hukum dasar)
       - Tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
    Dengan landasan kedua sistem tersebut, diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antar lembaga-lembaga negara, yaitu:
       - Menjamin sistem itu sendiri
       - Memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional
3. Kekuasaan negara tertinggi d tangan MPR(sebelum amandemen), rakyat(sesudah amandemen)
      Tugas-tugas MPR:
                               - Menetapkan UUD
                               - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan jika presiden dan
                                  wakil presiden melanggar peraturan atau undang-undang
                               - Melantik presiden dan wakil presiden
      Keputusan yang diambil oleh MPR harus mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
       Presiden harus bekerjasama dengan DPR
       Presidan tidak dapat membubarkan DPR, begitu pula dengan Dpr , tidak bisa menjatuhkan presiden.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan presiden tidak tak terbatas