1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Terdiri dari DPR, utusan daerah & golongan menurut aturan yang ditetapkan UU
- Bersidang palingsedikit sekali dalam 5 tahun
- Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
- Menetapkan UUD
- Dapat mengadakan sidang istimewa (Paripurna)
- Dapat menarik mandat dari presiden apabila presiden melanggar haluan negarasebagaimana ditetapkan oleh UUD & GBHN
2. Presiden
- Harus orang Indonesia asli
- Dipilih oleh rakyat
- Memegang masa jabatan selama 5 tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 periode ( 5 tahun)
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- menetapkan GBHN setiap tahun bersama DPR
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang
- Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Memberikan grasi*, amesti**, abolisi*** dan rehabilitasi****
- Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
- Mengangkat duta dan konsul & menerima duta negara lain
- Menyatakan keadaan bahaya sesuai dengan syarat yang ditentukan Undang-Undang
- Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
- Melaksanakan TAP-TAP MPR
3. Dewan Perwakialan Rakyat (DPR)
- Susunan DPR ditetapkan dengan UU
- Bersidang paling sedikit sekali setahun
- Bersama-sama dengan presiden untuk membentuk UU dan menetapkan APBN
- Berhak mengajukan RUU
- Mengawasi tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara
- Meminta hasil pemeriksaan BPK
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan yang memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara, yang didalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdidi diatas pemerintah
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN
- Hasil pemeriksaan diberikan kepada DPR ,cara-cara pemberitahuan ditentukan bersama oleh pimpinan BPK dengan pimpinan DPR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UU yang berlaku
5. Mahkamah Agung (MA)
- Badanyang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya
- Memberikan nasihat-nasihat hukum kepada presiden untuk memberikan atau penolakan grasi
- Mempunyai wewenang untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU
- Menguji UU tehadap UUD
- Menjadi penengah jika terjadi perselisihan antar lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Menyelasaikan tentang hasil pemilu
- untuk memeriksa, mengadili & memutuskan perkaranya
- Bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Harus mempunyai pengetahuan dan pengenalan dibidang hukum
** Pengampunan secara massal atau kelompok kepada orang-orang yang melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah
*** Membatalkan keputusan pengadilan karna ternyata terpidana tidak bersalah (salah tangkap)
**** Membersihkan nama baik seseorang
**** Membersihkan nama baik seseorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar