Selasa, 04 Juni 2013

Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Terdiri dari DPR, utusan daerah & golongan menurut aturan yang ditetapkan UU
  • Bersidang palingsedikit sekali dalam 5 tahun
  • Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
  • Menetapkan UUD
  • Dapat mengadakan sidang istimewa (Paripurna)
  • Dapat menarik mandat dari presiden apabila presiden melanggar haluan negarasebagaimana ditetapkan oleh UUD & GBHN
2. Presiden
  • Harus orang Indonesia asli
  • Dipilih oleh rakyat
  • Memegang masa jabatan selama 5 tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 periode ( 5 tahun)
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • menetapkan GBHN setiap tahun bersama DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang
  • Membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Memberikan grasi*, amesti**, abolisi*** dan rehabilitasi****
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
  • Mengangkat duta dan konsul & menerima duta negara lain
  • Menyatakan keadaan bahaya sesuai dengan syarat yang ditentukan Undang-Undang
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
  • Melaksanakan TAP-TAP MPR
3. Dewan Perwakialan Rakyat (DPR)
  • Susunan DPR ditetapkan dengan UU
  • Bersidang paling sedikit sekali setahun
  • Bersama-sama dengan presiden untuk membentuk UU dan menetapkan APBN     
  • Berhak mengajukan RUU
  • Mengawasi tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara
  • Meminta hasil pemeriksaan BPK
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Badan yang memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara, yang didalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah akan tetapi tidak berdidi diatas pemerintah
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN
  • Hasil pemeriksaan diberikan kepada DPR ,cara-cara pemberitahuan ditentukan bersama oleh pimpinan BPK dengan pimpinan DPR dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UU yang berlaku
5. Mahkamah Agung (MA)
  • Badanyang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya
  • Memberikan nasihat-nasihat hukum kepada presiden untuk memberikan atau penolakan grasi
  • Mempunyai wewenang untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Menguji UU tehadap UUD
  • Menjadi penengah jika terjadi perselisihan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Menyelasaikan tentang hasil pemilu
  • untuk memeriksa, mengadili & memutuskan perkaranya
7. Komisi Yudisial
  • Bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Harus mempunyai pengetahuan dan pengenalan dibidang hukum

* Keringanan hukuman pada narapidana karena berkelakuan baik selama dipenjara
** Pengampunan secara massal atau kelompok kepada orang-orang yang melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah
*** Membatalkan keputusan pengadilan karna ternyata terpidana tidak bersalah (salah tangkap)
**** Membersihkan nama baik seseorang              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar